in

Dirut PT AAA Apresiasi Polda Jateng yang Gerak Cepat Dalami Dugaan Pembobolan Konsinyasi

GROBOGAN (jatengtoday.com) – Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) Dwi Bagus Yosianto mengapresiasi Polda Jateng karena telah gerak cepat mendalami dugaan pembobolan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan SUTET yang dititipkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Hari ini, Kamis (13/8/2020), jajaran Ditkrimum Polda Jateng mendatangi lokasi seluas 784 meter persegi yang terkena proyek pembangunan dua tower SUTET milik PT PLN (Persero). Lokasi tersebut berada di Desa Sugihmanih, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

“Kami bangga terhadap kinerja Polda Jateng yang sudah sigap mendalami laporan dari masyarakat,” ujar Yosianto.

Sebelumnya, Yosianto melalui kuasa hukumnya, Didik Hariyanto melaporkan tiga orang yang diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu untuk menggelapkan uang ganti rugi SUTET. Nilainya sekitar Rp864 juta.

Saat itu PLN tidak bisa memutuskan penerima yang berhak atas uang ganti rugi, kemudian dititipkan di PN Purwodadi, Grobogan. Namun belakangan, uang tersebut justru diambil oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak.

Menurut informasi, dulunya tanah yang menjadi tempat pendirian SUTET itu merupakan tanah SHGB atas nama PT Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakunya pada 11 April 2004. Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

Lalu, PT ALIB dibeli oleh PT AAA dengan Dwi Bagus Yosianto sebagai direktur. Atas peralihan itu juga dilakukan penyerahan lahan seluas 82 hektar, termasuk lahan yang digunakan untuk pendirian SUTET.

Adapun rangkaian dugaan pembobolan tersebut terjadi setelah ada pihak yang mengajukan pencairan uang ganti rugi mengatasnamakan PT ALIB. Padahal status perusahaan tersebut sudah beku dan segala hak beralih ke PT AAA.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Grobogan mengeluarkan surat rekomendasi pencairan kepada Anis Zaky selaku kuasa dari PT ALIB. Pengadilan kemudian menyerahkan, tetapi jumlahnya tidak Rp864 juta melainkan hanya Rp264 juta.

Karena itu, Yosianto juga meminta kepolisian menelusuri sisa uang pembayaran sebesar Rp600 juta yang seharusnya masih berada di PN Purwodadi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Dirut PT AAA Apresiasi Polda Jateng yang Gerak Cepat Dalami Dugaan Pembobolan Konsinyasi

GROBOGAN (jatengtoday.com) – Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) Dwi Bagus Yosianto mengapresiasi Polda Jateng karena telah gerak cepat mendalami dugaan pembobolan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan SUTET yang dititipkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Hari ini, Kamis (13/8/2020), jajaran Ditkrimum Polda Jateng mendatangi lokasi seluas 784 meter persegi yang terkena proyek pembangunan dua tower SUTET milik PT PLN (Persero). Lokasi tersebut berada di Desa Sugihmanih, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

“Kami bangga terhadap kinerja Polda Jateng yang sudah sigap mendalami laporan dari masyarakat,” ujar Yosianto.

Sebelumnya, Yosianto melalui kuasa hukumnya, Didik Hariyanto melaporkan tiga orang yang diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu untuk menggelapkan uang ganti rugi SUTET. Nilainya sekitar Rp864 juta.

Saat itu PLN tidak bisa memutuskan penerima yang berhak atas uang ganti rugi, kemudian dititipkan di PN Purwodadi, Grobogan. Namun belakangan, uang tersebut justru diambil oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak.

Menurut informasi, dulunya tanah yang menjadi tempat pendirian SUTET itu merupakan tanah SHGB atas nama PT Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakunya pada 11 April 2004. Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

Lalu, PT ALIB dibeli oleh PT AAA dengan Dwi Bagus Yosianto sebagai direktur. Atas peralihan itu juga dilakukan penyerahan lahan seluas 82 hektar, termasuk lahan yang digunakan untuk pendirian SUTET.

Adapun rangkaian dugaan pembobolan tersebut terjadi setelah ada pihak yang mengajukan pencairan uang ganti rugi mengatasnamakan PT ALIB. Padahal status perusahaan tersebut sudah beku dan segala hak beralih ke PT AAA.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan Grobogan mengeluarkan surat rekomendasi pencairan kepada Anis Zaky selaku kuasa dari PT ALIB. Pengadilan kemudian menyerahkan, tetapi jumlahnya tidak Rp864 juta melainkan hanya Rp264 juta.

Karena itu, Yosianto juga meminta kepolisian menelusuri sisa uang pembayaran sebesar Rp600 juta yang seharusnya masih berada di PN Purwodadi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto