in

Didemo Mahasiswa Soal UKT, Ini Jawaban Unnes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah didemo mahasiswa tentang evaluasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (2/6/2020), rektorat Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan pernyataan. Unnes mengklaim telah melakukan evaluasi kebijakan UKT. Terutama bagi calon mahasiswa baru yang terdampak corona.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021.

Unnes memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa. Yakni memberi kelonggaran pembayaran UKT dengan mengangsur. Kemudian adanya penurunan Kelompok UKT, dan Pembebasan UKT.

“Unnes memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir.  Mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, S1 Angkatan 2013, jenjang D2 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang 1 semester dengan dibebaskan membayar UKT,” paparnya.

Dijelaskan, mahasiswa jenjang S1 yang sedang menyelesaikan skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020. Hal yang sama juga berlaku pada mahasiswa S2 maupun S3.

Terkait penurunan Kelompok UKT berlaku kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan Penurunan Kelompok UKT mengikuti Peraturan Rektor.

“Unnes akan melihat kasus per kasus masing-masing akibat dampak Covid-19. Penyesuaian  berdasarkan  data pokok yang ada karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka  akan disesuikan secara proposional,” jelasnya.

Pihaknya juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan mengangsur bagi mahasiswa dan calon mahasiswa. Dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Menurutnya, mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN  sebanyak 2.510 dapat melakukan pembayaran UKT dengan cara diangsur selama tiga kali. Dengan ketentuan, 50 persen dibayarkan saat registrasi. Sebanyaj 30 persen dibayarkan di bulan Juni, dan 20 persen dibayarkan bulan Juli.

“Selama ini Unnes telah mengfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak maka aka ada penurunan UK,” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto