SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terlilit utang operasional pelayanan rumah sakit. Hampir semua rumah sakit mengalami keterlambatan pembayaran sehingga membuat pihak pengelola rumah sakit resah.
Sebab, banyak rumah sakit harus ‘nomboki’ tunggakan pembiayaan yang belum dibayarkan oleh BPJS. Tetapi saat ini, beban itu telah sedikit berkurang karena telah mendapatkan kucuran dana cukai rokok sebesar Rp 4,9 triliun untuk pembayaran rumah sakit.
“Kalau tunggakannya saat ini sudah terbayar. Untuk menutup kebutuhan dana itu telah digelontor dari cukai rokok Rp 4,9 triliun (nasional) dari Kementerian Keuangan. Kota Semarang sendiri mendapat Rp 138 miliar untuk 20 rumah sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Semarang, Bimantara, Jumat (28/9/2018).
Dia mengklaim saat ini tunggakan rumah sakit telah terpenuhi semua. “BPJS kalau terlambat harus membayar denda. Denda ini juga telah kami bayarkan. Tidak main-main nilai dendanya, hampir dua kali nilai deposito. Setiap bulan 1 persen. Jadi, kalau BPJS menahan-nahan kan malah rugi sendiri,” katanya.
Menurutnya, hal yang menyebabkan BPJS mengalami defisit di antaranya adanya hitungan premi yang tidak sinkron. Artinya, tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Misalnya untuk kelas III itu kalau dihitung secara aktuaria (akademis), kurang lebih Rp 53 ribu per-jiwa per-bulan. Nah, ini kan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rp 25.500 per-jiwa per-bulan, itu disadari oleh pemerintah. Kekuranganannya akan ditomboki pemerintah. Ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala dan terhambat, sehingga terjadilah tunggakan,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto