Pihaknya yakin, apabila komunikasi antara pemerintah dengan warga dibangun dengan baik, maka persoalan penggusuran paksa tidak perlu terjadi. Apalagi hingga terjadi bentrok fisik dengan warga.
“Adanya bentrokan antara warga dengan Satpol PP Kota Semarang, menandakan komunikasi antara Pemkot dengan warga terkait proses relokasi tidak berjalan dengan baik. Saya tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh satpol PP, melakukan pembongkaran dan penggusuran secara paksa,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan memanggil Pemkot Semarang, Satpol PP, dan BBWS Pemali Juana yang saat ini mengerjakan proyek normalisasi Sungai BKT tersebut. Termasuk perwakilan warga Tambakrejo. “Semestinya permasalahan seperti itu bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Sekaligus mencari jalan keluar terbaik. Kami segera jadwalkan, bisa Senin (13/5/2019) atau Selasa (14/5/2019),” katanya.
Sebelumnya, personel Satpol PP Kota Semarang merangsek di Kampung Tambakrejo untuk melakukan pembongkaran paksa pada Kamis (9/5/2019). Puluhan warga berusaha menghadang petugas, namun mereka tidak bisa berbuat banyak saat alat berat menerjang sejumlah rumah warga.
Warga dibantu sejumlah aktivis mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga sempat melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan BBWS Pemali Juana. Tindakan yang dilakukan Pemkot dan BBWS dinilai tidak menghormati kesepakatan yang dibuat yang dimediasi oleh Komnas HAM pada 13 Desember 2018 lalu. (*)
editor : ricky fitriyanto