SEMARANG (jatengtoday.com) – Aksi penggusuran permukiman warga di bantaran sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara diwarnai keributan Meskipun sempat ricuh, pembongkaran paksa tersebut terus dilangsungkan.
Dalam aksi yang berlangsung Kamis (9/5/2019) pagi itu, ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang beserta polisi dan tentara dikerahkan. Bahkan ada 2 alat berat yang digunakan untuk meratakan puluhan rumah dengan tanah.
Pantauan di lokasi, beberapa warga dibantu segelintir mahasiswa terlihat melakukan aksi penolakan. Namun karena kalah massa dengan petugas, mereka tak kuasa melawan, akhirnya bisa dipukul mundur.
Ketua RT 5 RW XVI, Rahmadi, mengaku kecewa dengan penggusuran yang dilakukan. “Ini bulan puasa lho, kami mohon dihentikan dulu, kami akan mengakomodir permintaan Pemkot Semarang dan BBWS. Kami sudah siap pindah. Tapi bukan begini caranya,” ujar Rahmadi.
Selain itu, kata Rahmadi, upaya penggusuran yang dilakukan Satpol PP tersebut telah melanggar perjanjian mediasi antara warga Tambakrejo dengan Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana yang juga disaksikan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dalam kesepakatan pada saat itu, warga Tambakrejo tidak akan dipindahkan sebelum lahan tempat tinggal sementara selesai dibangun dan diratakan,” tuturnya.
Menurutnya, lahan yang disiapkan pihak proyek baru dikerjakan 40 persen dan belum layak dijadikan tempat tinggal. Sehingga, warga menolak penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang tersebut.
“Kami minta Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana menghormati, menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan tidak melakukan penggusuran ataupun intimidasi terhadap warga Tambakrejo yang masih bertahan,” tegas Rahmadi.
Sementara itu, petugas Satpol PP beserta perwakilan BBWS Pemali Juana yang berada di lokasi, belum bersedia dimintai keterangan. (*)
editor : ricky fitriyanto