SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang bersama Camat Semarang Utara, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali Juana, berusaha menggusur warga Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (3/5/2019).
Marjuki selaku warga Tambakrejo mengungkapkan, petugas Satpol PP datang ke kampungnya sekitar pukul 09.30. Mereka datang lengkap menggunakan pakaian lengkap beserta anjing pelacak dan alat berat. Petugas berupaya menggusur dan mengosongkan kampung Tambakrejo untuk proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) Kota Semarang.
“Meskipun penggusuran tidak jadi dilakukan karena kami hadang, tapi upaya tersebut membuat ketakutan bagi warga, baik dewasa maupun anak-anak yang masih bertahan,” ujarnya.
Sementara itu, Nico Wauran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai, upaya penggusuran tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Perjanjian Mediasi antara warga Tambakrejo dengan Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana, yang juga disaksikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, perjanjian tersebut berisi kesepakatan bahwa warga Tambakrejo tidak akan dipindah atau digusur sebelum lahan tempat tinggal sementara selesai di bangun.
Lahan sementara tersebut berada di Kali Banger yang akan diuruk. Namun sampai saat ini baru 40 persen dikerjakan dan belum layak untuk dijadikan tempat tinggal.
Melihat kesewenang-wenangan tersebut, pihaknya bersama warga Tambakrejo mengutuk keras upaya penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana.
LBH Semarang, kata Nico, meminta pemerintah untuk menghormati dan menjalankan perjanjian yang telah di buat bersama. “Kami harap pihak pemerintah tidak melakukan penggusuran ataupun intimidasi terhadap warga Tambakrejo yang masih bertahan,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk memberi rekomendasi dan teguran kepada pihak-pihak yang telah berupaya melakukan perbuatan melawan hukum. (*)
editor : ricky fitriyanto