SEMARANG (jatengtoday.com)
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan hitung ulang terhadap perolehan suara di sejumlah kecamatan. Hingga Kamis (25/4/2019), ada 26 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kota Semarang yang perlu lakukan penghitungan ulang.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, 26 TPS tersebut memang ditemukan beberapa masalah. Sehingga patut dilakukan penghitungan surat suara dan verifikasi dokumen lainnya. Hal itu sesuai Pasal 374 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang syarat dilakukan penghitungan suara ulang.
“Secara keseluruhan masalah terjadi karena ketidakcermatan di tingkat TPS terkait input angka,” ujar Amin dalam keterangan tertulisnya.
Kesalahan input data ini, katanya, meliputi banyak hal. Dari mulai data pemilih, pengguna hak pilih, surat suara sah/tidak sah, surat suara yg dikembalikan karena rusak/keliru coblos, surat suara tidak digunakan maupun yang digunakan serta penjumlahan perolehan suara paslon maupun parpol.
“Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, semua data yang tidak sinkron langsung dilakukan koreksi dengan dimasukkan pada formulir DAA 1 Plano tingkat kecamatan, serta formulir-formulir lainnya dengan disaksikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Para Saksi,” jelasya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Semarang, Nining Susanti menambahkan, terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan, pihaknya beserta jajarannya akan mengawasi hingga rekap yang dilakukan oleh PPK selesai. Sampai kotak suara disampaikan pada tingkat KPU Kota Semarang.
“Sampai hari ini, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan se-Kota Semarang yang telah selesai baru 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tugu dan Kecamatan Semarang Tengah,” tandas Nining. (*)
editor : ricky fitriyanto