in

Angota PPS Tak Ikut Pelantikan Dianggap Sah? Ini Kata Bawaslu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bawaslu Kota Semarang menanggapi kegiatan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat beberapa calon PPS yang tidak mengikuti pelantikan.

“Ada 2 calon PPS mengundurkan diri. Calon PPS ini berasal dari Kelurahan Plalangan di Kecamatan Gunungpati dan dari Bambankerep di Kecamatan Ngaliyan,” ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Sehingga dua orang tersebut otomatis gugur dan tidak mendapatkan SK sebagai anggota PPS. Sehingga, kedudukan yang bersangkutan digantikan PPS nomor urut berikutnya.

Selain itu, terdapat 6 calon PPS lainnya yang tidak hadir saat pelantikan. Mereka tersebar di 4 kecamatan yaitu Pedurungan, Semarang Tengah, Banyumanik, dan Gajahmungkur.

Namun, kata Nining, berdasarkan SE KPU Nomor 441, yang tidak hadir, SK pengangkatan sebagai PPS akan diserahkan secara langsung oleh KPU Kota Semarang melalui PPK di 4 wilayah tersebut.

“Jadi memang diperbolehkan (tetap sah). SK-nya langsung diberikan ke yang bersangkutan, tanpa ada pelantikan susulan,” jelas Nining.

Sehingga, total anggota PPS di Kota Semarang tetap sesuai ketentuan. Yakni 531 orang, dihitung dari 3 anggota PPS dikalikan jumlah kelurahan di Kota Semarang sebanyak 177 kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menambahkan, dengan adanya pelantikan PPS, sekaligus menjadi kegiatan perdana para Panwaslu Kecamatan.

“Pengawasan pelantikan PPS dilakukan di 16 Kecamatan se-Kota Semarang yang pelantikan sebelumnya tertunda akibat adanya pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Amin, yang menjadi fokus pengawasan adalah memastikan bahwa PPS yang akan dilantik masih memenuhi syarat. Serta memastikan proses pelantikan memenuhi prosedur protokol kesehatan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar