in

Bansos Berstiker Hendi-Ita Disorot Bawaslu, Wali Kota Semarang: Saya Belum Sah jadi Peserta Pemilu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 yang dibagikan Pemkot Semarang disorot Bawaslu Kota Semarang. Pasalnya, paket bansos tersebut ditempeli stiker petahana Hendi-Ita.

Bawaslu menyebut sudah melayangkan surat imbauan ke Pemkot Semarang pada 2 Mei 2020. Namun, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengaku belum menerima surat tersebut.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat imbauan dari Bawaslu. Itu pasti,” ujar Hendi saat menggelar konferensi pers di Balaikota Semarang, Senin (4/5/2020).

Dia juga mempertanyaan maksud dan tujuan dilayangkannya surat imbauan tersebut. Menurutnya, selama ini pihaknya selalu menaati azas dan peraturan yang ada.

“Kalau memang suratnya imbauan maka akan kami terima. Tapi sejauh ini kami selalu menaati semua peraturan yang ada. Kalau memang peraturannya tidak memungkinkan, kami siap ditegur,” tegasnya.

Namun, dia mengatakan apabila peraturannya memang memungkinkan, maka jangan berandai andai. “Jangan pakai argumen-argumen yang kemudian membuat posisi kami menjadi bahan cemooh masyarakat,” katanya.

Hendi juga menegaskan siap dipanggil Bawaslu Kota Semarang untuk memberikan keterangan.

“Kalau memang dipanggil, kami siap datang. Tapi kapasitasnya apa? Saya belum sah menjadi peserta pemilu. Secara definitif saya dan Mbak Ita juga masih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Jangan membuat kami menjadi bahan cemooh masyarakat,” tegasnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, saat ini yang terpenting ialah fokus memulihkan kondisi sosial ekonomi ditengah pandemi corona.

“Dari tahun 2010 kami di pemerintah kota. Saya rasa kami tidak perlu melakukan pencitraan lagi. Kami ini total untuk Kota Semarang. Untuk menciptakan Semarang yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Imbau Bansos di Kota Semarang Tak Ditempeli Stiker Bakal Pasangan Calon

Sebelumnya, Bawaslu telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa bansos yang dibagikan Pemkot Semarang ditempeli stiker, gambar, atau slogan Hendi-Ita yang identik sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang mengimbau agar bansos untuk warga terdampak Covid-19 jangan dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi yang melanggar hukum, menjelang Pilkada serentak 2020.

Bawaslu berharap agar imbauan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti stiker Hendi-Ita dengan logo pemerintahan saja. (*)

 

editor: ricky fitriyanto