SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai 15 Januari 2020, KPU Kota Semarang resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang Nining Susanti mewanti-wanti agar proses seleksi dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Kami mengimbau agar jangan sampai ada kesalahan prosedur dan administrasi lainnya dalam perekrutan PPK,” jelas Nining dalam siaran persnya, Senin (13/1/2020).
Rekruitmen tersebut dilakukan secara terbuka melalui website, media sosial, kantor KPU, serta di tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat di setiap kecamatan Kota Semarang. Nantinya, PPK bakal bertugas selama 9 bulan.
Nining juga mengimbau supaya dalam proses seleksi memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
“KPU Kota Semarang harus menghindari praktik KKN, memastikan calon PPK tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan 2 periode jabatan,” ujarnya.
Selain itu, sebagai pengawas pemilihan, Bawaslu Kota Semarang mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran.
Menurut Nining, pihaknya sudah mempersiapkan posko aduan, baik di Kantor Bawaslu maupun Panwas Kecamatan se-Kota Semarang. Katanya, di setiap kecamatan terdapat pusat informasi yang mudah di akses oleh masyarakat. (*)
editor : ricky fitriyanto