SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim Panwaslu membubarkan kampanye virtual ilegal. Seharusnya, kegiatan harus disertai Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, kampanye virtual tanpa SPK terjadi di beberapa kecamatan di Kota Semarang.
“Dari hasil pengawasan ditemukan adanya 36 lokasi kegiatan nonton bareng kampanye virtual tanpa adanya SPK di 11 kecamatan,” ungkapnya, Minggu (6/12/2020).
Rinciannya, di Banyumanik 1 lokasi, Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari 3 lokasi, Semarang Tengah 5 lokasi, Semarang Timur 5 lokasi, Mijen 2 lokasi, Genuk 1 lokasi, Pedurungan 1 lokasi, Semarang Barat 1 lokasi, Semarang utara 3 lokasi, dan Ngaliyan 2 lokasi.
Atas hal tersebut, 11 Panwaslu Kecamatan bersama aparat kepolisian melakukan pencegahan. Caranya menghentikan kegiatan tersebut agar peserta nonton bareng bersedia membubarkan diri.
Hal ini, kata Arief, menunjukkan adanya kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono mengatakan, sebelumnya tim pemenangan paslon sudah menyampaikan adanya 234 SPK dengan sebaran di berbagai kecamatan.
“Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan paslon agar tetap mematuhi prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto