SEMARANG (jatengtoday.com) – Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang mengawal lima perwakilan unsur buruh untuk mengikuti Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). Rapat yang digelar Disnaker Kota Semarang itu beragendakan pembahasan Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2021.
Kurang lebih pukul 10.00 WIB, ratusan buruh berorasi dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster bertuliskan berbagai aspirasi. Lima perwakilan buruh yakni Slamet Kaswanto, Suwardi, Ahmad Zaenudin, Nanda Gunawan dan Pratomo Hadinata, dikawal dengan jalan kaki menuju Kantor Disnaker Kota Semarang untuk mengikuti rapat pleno tersebut.
Sedangkan di halaman kantor Disnaker Kota Semarang, perwakilan dari berbagai serikat pekerja di Kota Semarang bergantian melakukan orasi saat rapat pleno berlangsung. “Kenaikan upah nol persen harus dilawan! Setuju kawan-kawan?” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim membuka orasi dan disambut teriakan “setuju” dari para buruh.
Hakim menyayangkan, beberapa waktu lalu terdapat kebijakan “genit” dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa situasi pendemi Covid-19 saat ini dianggap sebagai force majeur. “Hal itu membuat beberapa pengusaha nakal memanfaatkan situasi ini dengan mengabaikan hak-hak buruh. Namun aturan yang dibuat sedemikian ketat,” katanya.
Dia mendesak, penetapan UMK harus mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Semarang. Namun Dewan Pengupahan Kota Semarang yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang justru tidak melakukan survey KHL di Kota Semarang dengan alasan tidak ada anggaran dan pandemi Covid-19.
Sedangkan Aliansi Gerakan Buruh Kota Semarang bekerja sama dengan Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan survey KHL pada Juli dan Agustus 2020. Survey tersebut dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang. Di antaranya di Pasar Mangkang, Pasar Karangayu, Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, dan Pasar Jatingaleh.
“Selain itu, pandemi Covid-19 seperti saat ini, buruh tetap melaksanakan pekerjaan dengan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan saat ini diterapkan mekanisme sanksi bagi yang melanggar. Mau tidak mau, ada kebutuhan tambahan per-bulan yang bersifat wajib bagi buruh, seperti biaya masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan, vitamin C, absen daring dan disinfektan. Item-item yang membutuhkan biaya tambahan tersebut tidak masuk dalam KHL,” katanya.
Buruh mendesak penetapan UMK Kota Semarang 2021 harus mengacu kepada prediksi KHL bulan Desember 2020 ditambah kebutuhan tambahan wajib buruh saat pandemi Covid-19.
“Rinciannya Rp. 3.029.330,68 (Prediksi KHL) ditambah Rp 366.600 (Kebutuhan tambahan saat pandemi Covid-19). Maka usulan buruh untuk UMK 2021 adalah Rp 3.395.930,68,” terang Hakim.
Lebih lanjut, penetapan UMK 2021 tersebut diperuntukkan hanya bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, maka harus mendapatkan upah lebih dari ketentuan UMK 2020.
“Pemerintah perlu menetapkan formulasi struktur dan skala upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada 2021, sebagai langkah serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” katanya.
Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan Kota Semarang adalah Kota Metropolitan, jangan sampai kondisi pandemi Covid-19 ini dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak menaikkan UMK.
“Perjuangan kawan-kawan pekerja untuk memperoleh kesejahteraan telah diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945. Bahwa setiap rakyat Indonesia yang bekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak. Tetapi ketika hak dirampas, pekerja dimiskinkan. Maka hanya satu kata, lawan! “ katanya.
Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Semarang yang ditandatangani oleh lima perwakilan yakni M. Suyanto Prawira, Nur Widhi Wijatmiko, Noegroho Aprianto, Meike Dadiwidayanti, dan Karunia Nova Irianto, dalam rapat pleno tersebut mengusulkan UMK Kota Semarang 2021 tetap Rp 2.715.000 dan tidak ada kenaikan.
Disampaikan secara tertulis, pertimbangan Apindo karena pandemi Covid-19 yang melanda saat ini telah melumpuhkan perekonomian dunia, termasuk di Indonesia. Sehingga hal itu mengancam kelangsungan dunia usaha dan pekerjanya. Banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya demi untuk mempertahankan usahanya.
Adanya Covid-19 mengakibatkan perekonomian menjadi lesu dan menyebabkan Produk Domestik Bruto Nasional pada Triwulan II tahun 2020 sebesar -5,32 persen, sehingga mengakibatkan banyak perusahaan merestrukturisasi kredit, bahkan tidak sedikit ada perusahaan gulung tikar atau menutup operasional.
Demi mempertahankan kelangsungan hidup dunia usaha dan pekerjanya agar tidak semakin terpuruk, maka Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Semarang mengusulkan kepada Wali Kota Semarang, bahwa UMK Kota Semarang tahun 2021 tidak ada kenaikan. (*)
editor: ricky fitriyanto