SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkan Toto Tri Sulistyono, buronan terpidana kasus BBM bersubsidi.
Selama ini Toto bersembunyi di wilayah Kabupaten Demak. “Kami tangkap di rumhnya di Desa Mranggen, Demak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Subagyo Gigih Wijaya, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan dilakukan tim tangkap buron Kejari Kota Semarang pada 31 Januari 2022 setelah sebelumnya diintai. Saat dilakukan penangkapan, Toto tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dikirim ke Lapas Kelas IA Semarang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah keluar pada 28 Mei 2019.
Dulu, majelis hakim PN Semarang menyatakan terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan pengangkutan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah.”
Kerena itu, dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta atau setara dengan pidana kurungan satu bulan.
Toto melakukan tindak pidana tersebut pada 12 Oktober 2018 silam. Saat itu, Toto tertangkap basah melakukan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki dokumen surat ijin pengangkutan BBM subsidi dari pemerintah di SPBU Jalan Brigjend Soediarto, Pedurungan, Semarang.
Untuk menyamarkan aksinya, Toto memodifikasi satu unit mobil Pick Up L300. Dia menaikkan solar bersubsidi ke tangki bak 1.000 liter menggunakan alat bantu mesin pompa air. (*)
Editor: Ajie MH