in

Bupati Pemalang Akui Terima Uang Syukuran dari Pejabat yang Dipilih Jadi Kepala Dinas

Uang syukuran dikumpulkan di Adi Jumal Widodo dan digunakan untuk keperluan Bupati Pemalang.

Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (pojok kiri bawah di layar monitor) saat menjadi saksi sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo mengaku telah menerima uang dari para pejabat yang ia pilih sebagai kepala dinas di wilayahnya.

Fakta tersebut diakui Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo saat bersaksi secara daring dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).

Bupati Mukti mengklaim, permintaan uang suap yang disebutnya sebagai “uang syukuran” itu merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.

Katanya, semua peserta seleksi jabatan di Pemkab Pemalang berkomunikasi dengan Adi Jumal. Selanjutnya bupati diberitahu bahwa para pejabat yang dipilih, siap memberi uang.

Bupati pun mendukung rencana tersebut. “Yang penting tidak memberatkan dan semuanya aman. Aman artinya tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Pemalang,” respons Bupati Mukti atas uang syukuran.

Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik. Uang dikumpulkan di Adi Jumal sebelum akhirnya digunakan oleh Bupati Mukti.

“Kalau saya membutuhkan baru minta. Saya gunakan untuk keperluan pribadi maupun keperluan saya sebagai bupati. Jadi dana taktis dan operasional,” aku Bupati Mukti.

Terdakwa Ikut Setor Uang Syukuran

Perlu diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang.

Empat orang itu adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum KPK, keempatnya didakwa menyuap Bupati Pemalang dengan total mencapai Rp909 juta. Masing-masing menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal berbeda.

Rinciannya, terdakwa Slamet Masduki menyetor Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, Yanuardi Narbani menyerahkan Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain empat penyuap, KPK juga sudah menetapkan dua orang sebagai penerima suap yakni: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar