in

Bupati Pemalang Mukti Agung Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp7,57 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp7,57 miliar.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan mengatakan, perbuatan terdakwa Mukti Agung dilakukan bersama orang dekatnya yang bernama Adi Jumal Widodo (dituntut secara terpisah).

Nilai Rp7,57 miliar tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan suap dan gratifikasi Mukti Agung yang terangkum dalam tiga dakwaan yang disusun secara kombinasi.

Baca Juga: Bupati Pemalang Akui Terima Uang Syukuran dari Pejabat yang Dipilih Jadi Kepala Dinas

Pertama ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kata Joko, Mukti Agung menerima suap dari dua orang dengan total Rp319 juta dalam kurun waktu Desember 2021 sampai Juni 2022.

Uang tersebut sengaja diberikan agar Mukti Agung melantik atau mempromosikan jabatan seseorang yang telah dipilih.

“Terdakwa merima uang dari Sodik Ismanto Rp100 juta dan Slamet Masduki Rp219 juta,” ujar Joko saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12/2022).

Kini Sodiq Ismanto menjabat Sekretaris DPRD Pemalang dan Slamet Masduki menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang.

Kedua, Mukti Agung didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pejabat Pemalang Kerap Dimintai Uang, Disetor ke Orang Dekat Bupati

Sesuai dakwaan tersebut, Mukti Agung disebut menerima suap dengan nominal berbeda-beda dengan total Rp1,25 miliar dari sembilan orang yang telah mendapat promosi jabatan. Suap sebagai bentuk uang syukuran.

Penyuapnya antara lain Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang, Muhammad Saleh.

Selain dua dakwaan suap, Mukti Agung juga dijerat dakwaan gratifikasi Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk dakwaan ketiga tentang Mukti Agung menerima gratifikasi dengan total Rp 6,014 miliar,” ungkap Joko.

Gratifikasi itu berasal dari pejabat eselon III, eselon IV, koordinator wilayah kecamatan (KWK), kepala sekolah, dan uang operasional dari dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Pemalang. (*)

editor : tri wuryono