SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dengan penjara selama 8 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Sulistiyono tersebut menilai terdakwa Tamzil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Baik berupa suap maupun gratifikasi.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan terdakwa dengan denda sebesar Rp 250 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan,” jelasnya.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, diperhitungkan sendiri dalam pidana tambahan.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Kudus.
Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Serta, terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum atas tindakan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Ada pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan pencabutan hak politik. (*)
Baca juga: Masih Merasa Tak Bersalah, Bupati Kudus HM Tamzil Minta Dibebaskan
editor : ricky fitriyantoÂ