SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebagai antisipasi penumpukan pasien pengguna BPJS, ditentukan batasan kuota rumah sakit. Jika pasien rumah sakit sudah sampai 70 persen, maka akan dilimpahkan ke rumah sakit yang lain.
“Ini untuk menjaga pelayanan rumah sakit tersebut seperti ada pasien emergensi dan lainnya,” ujar Kepala BPJS KSU Semarang, Bimantara.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi kepada seluruh rumah sakit di Semarang. Bahwa pengaturan kuota tersebut sudah diaplikasikan lewat sistem. “Intinya mencegah penumpukan pasien di rumah sakit tertentu. Jadi pasien bisa dipastikan langsung mendapat pelayanan di rumah sakit rujukan,” jelasnya.
Alasan lain, lanjutnya, karena banyak RS tipe B yang komplain dan ingin menurunkan tipe rumah sakitnya. Sebab mereka tidak ingin kehilangan pasien.
“Rumah sakit tipe B sekarang menurun, dulu memang semua rumah sakit penuh, tapi rumah sakit D dan C juga tidak bisa menampung semua, nanti juga dirujuk kesitu. Ini adalah cara yang efisien, memang pada ribut kehilangan pasien, tapi BPJS kekurangan finansial,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IDI Kota Semarang, dr Elang Sumambar memberi masukan, kuota tidak perlu sampai 70 persen. “Batas di angka 60 persen saja sudah cukup. Dengan begitu, akan ada pemerataan pasien di rumah sakit,” tuturnya.
Dia juga mengkritisi rujukan yang terlalu kaku. Sebenarnya, dokter berhak memberikan rujukan ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh dari domisili pasien.
“Tentu rujukan berjenjang online ini juga perlu memertimbangkan aspek geografis. Jangan sampai warga Gunungpati, misalnya, dirujuk ke rumah sakit di daerah Pedurungan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto