in

Pemkot Semarang Minta BPJS Kurangi Kuota Maksimal Pasien di RS Rujukan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam aturan BPJS Kesehatan, pasien dapat dirujuk ke RS lain, jika sudah mencapai 70 persen. Angka itu dianggap kurang realistis mengingat RS tipe B bakal jarang mendapat rujukan atau tidak kebagian pasien BJPS.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono, menjelaskan, dengan sistem rujukan berjenjang online, jumlah pasien di RS tipe B terus menurun. Bukan tidak mungkin RS tipe B bakal merugi.

“Tidak hanya RSUD kami yang terdampak, ada rumah sakit swasta tipe B juga kena dampak. Kami meminta rujukan berjenjang angkanya jangan 70 persen baru dilimpahkan, tapi bisa 50 persen bisa dilimpahkan ke rumah sakit lainnya. Berbagilah,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, rujukan berjenjang sebenarnya sudah tepat dilakukan. Kalau dulu orang sakit batuk dan pilek datang ke RSUP dr Kariadi, sekarang harus berjenjang dari FKTP lalu ke rumah sakit terendah dahulu.

“Tapi penerapan harus bertahap, jangan sampai masyarakat itu resah. Rujukan berjenjang ini yang bikin rancu adalah sub spesialis di rumah sakit,” ujarnya.

Pada Permenkes Nomor 56 tahun 2014 yang mengatur kelas rumah sakit D, C, B, dan A, seharusnya sub spesialis itu di B dan A. Namun yang terjadi di RS tipe D dan C punya dokter spesialis.

“Seperti tipe D minimum punya dua spesialis, dan C empat spesialis, karena kata-katanya minimal, rumah sakit bisa menambah. Dengan aturan di BPJS ini menjadi kacau, kalau di D atau C bisa kenapa harus ke B. Jadinya kan rumah sakit tipe B ini kan cuma jadi limpahan dari RS tipe C, sehingga pasiennya turun,” terangnya.

Karena itu, pelayanan rumah sakit tipe D dan C juga harus dibatasi, nantinya bisa otomatis dirujuk ke rumah sakit yang lebih baik. “Diberi kesempatan rumah sakit untuk menyiapkan diri, jangan mendadak. Dibatesi dong, apa bedanya nanti rumah sakit C dan B,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.