SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejak 23 September hingga 23 Oktober 2018 atau selama satu bulan masa kampanye, sudah terjadi 48 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Rinciannya, dugaan pelanggaran pidana sebanyak 11 kasus, dugaan pelanggaran administrasi 31 kasus, dugaan pelanggaran etik dua kasus dan dugaan pelanggaran hukum lainnya 4 kasus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng coba menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Hasilnya, ada 33 kasus dugaan pelanggaran yang terbukti, 9 dugaan pelanggaran masih dalam proses pengusutan, 3 kasus tidak terbukti dan 3 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Bentuk dugaan pelanggaran pidana diantaranya kasus dugaan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, dugaan tindakan ASN menguntungkan peserta pemilu, hingga kampanye di luar jadwal,” ucap Koordinator Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, Kamis (1/11/2018).
Pihaknya menyatakan dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam tahap proses pengusutan sebagian besar adalah berupa pidana. Adapun dugaan pelanggaran yang banyak terbukti adalah jenis pelanggaran administrasi.
Dugaan pelanggaran yang diusut jajaran Bawaslu tersebut terjadi di berbagai kabupaten/kota. Seperti Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Kota Pekalongan, Banyumas, Purworejo, Boyolali, dan lain-lain.
Salah satu kasus dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Semarang. “Sentra Gakumdu di daerah tersebut sudah memutuskan keterpenuhan unsur. Saat ini berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Adapun dugaan pelanggaran administrasi diantaranya pelanggaran dalam penyusunan DPT, pelanggaran alat peraga kampanye, hingga kampanye tanpa disertai STTP.
Ada pula pelanggaran kode etik terkait dengan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya yaitu ketidaknetralan ASN.
Pihaknya memprediksi data pelanggaran pemilu tersebut akan terus bertambah mengingat masa kampanye masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Saat ini Bawaslu juga sedang melakukan pengawasan berbagai pelaksanaan kampanye peserta pemilu.
“Kami selalu mengutamakan pencegahan. Kami berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan pemilu. Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka segera laporkan ke jajaran Bawaslu,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto