SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berkomitmen terus mengawasi tindak pelanggaran kampanye di masa tenang 14-16 April 2019. Termasuk kampanye online di media sosial.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menegaskan, pada prinsipnya, selama masa tenang Pemilu ini, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk kampanye di media sosial.
“Bawaslu mencegah agar tidak ada kampanye di masa tenang. Jangan gunakan akun medsos untuk menyebar konten kampanye karena saat ini sudah tidak masa kampanye,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/3/2019).
Rofiuddin menambahkan, Bawaslu juga memberikan aturan bahwa seluruh platform iklan media sosial juga tidak boleh menayangkan kampanye. Bahkan, katanya, medsos resmi perserta pemilu, untuk sementara juga harus ditutup atau tidak dioperasikan.
“Untuk akun medsos resmi milik peserta pemilu juga harus ditutup. Sebab, masa tenang sudah tak boleh ada kampanye,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu dan Kominfo akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan yang dimaksud adalah iklan yang memuat rekam jejak, citra diri, hingga menguntungkan salah satu calon.
Selain pengawasan kampanye online, jelang masa tenang ini, Bawaslu Jateng membentuk tim patroli pengawas. pembentukan tim patroli ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ketika masa tenang kampanye.
“Jadi kita bentuk tim patroli pengawas hari tenang pemilu untuk mengawasi tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan saat masa tenang, seperti mungkin tindakan kampanye, money politics dan lain sebagainya,” jelas Rofiuddin di sela sela kegiatan Gebyar Budaya, Sabtu (13/4/2019).
Ia menambahkan pengawasan proses terjadinya pemilu yang jujur bersih dan bermartabat juga menjadi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan.
“Jadi kami berharap masyarakat juga ikut serta mengawasi jalannya proses demokrasi di Indonesia. Kalau melihat ada bentuk pelanggaran silahkan hubungi kami. Kami siap siaga selama 24 jam penuh,” bebernya.
Selain itu, mulai Sabtu malam, Bawaslu Jateng telah membersihkan Kota Semarang dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang memenuhi jalan. “Kami sudah berkoordinasi dengan satpol PP untuk membersihkan APK yang ada di Kota Semarang. Kami juga telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK-nya sendiri,” pungkasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto