in ,

Banyak Proyek Gagal, Kontraktor Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan

SEMARANG – Sejumlah proyek infrastruktur jalan, pedestrian dan drainase di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang gagal diselesaikan hingga akhir Desember 2017.

Proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan pelebaran jalan dan pedestrian di Jalan WR Supratman Semarang Barat, pembangunan jalan di Jalan Gotong Royong, Pedestrian Kampung Kali, Jalan Mangun Sarkoro dan Jalan Ahmad Dahlan.
Proyek-proyek tersebut terancam mangkrak karena tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Iswar Aminudin, mengatakan akan menuntut sampai tanggal 29 Desember 2017. “Di Dinas Pekerjaan Umum sendiri ada tiga paket pekerjaan yang belum selesai,” kata Iswar, Kamis (28/12/2017).

Kalau pembangunan tidak bisa selesai, kata dia, maka pembayaran akan dihitung berdasarkan volume yang dikerjakan. “Setelah itu kami putus kontrak dan blacklist,” katanya.

Karena sudah tutup anggaran, maka di 2018 mendatang, pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. Pekerjaan akan bisa dilanjutkan apabila sudah dianggarkan lagi di Anggaran Murni 2019.

Iswar mengaku tidak tahu masalah atau kendala internal kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut mengapa tidak bisa selesai tepat waktu sebagaimana kontrak kerja. “Intinya kontrak mereka harus selesai di akhir tahun, yakni tanggal 26 Desember 2017 harusnya sudah selesai. Saya tidak bisa memastikan itu penyebabnya apa karena tidak ada keterangan Force Majeure dalam proyek tersebut,” katanya.

Pada prinsipnya, apabila tidak bisa selesai dalam batas masa kontrak kerja, maka pekerjaan tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Ya karena sudah putus kontrak dan blacklist,” katanya.

Ditanya lantas bagaimana nasib pembangunan tersebut? Iswar mengatakan bahwa pekerjaan tersebut harus dianggarkan lagi di Anggaran Murni. Padahal untuk Anggaran Murni 2018 tidak dianggarkan. Tetapi pihaknya menjelaskan, bahwa kondisi jalan telah bisa digunakan oleh masyarakat.
Misalnya kondisi tiang listrik di Jalan WR Supratman Semarang Barat sudah dihilangkan. “Sudah hilang, jalan sudah diaspal. Jalannya sudah berfungsi kok. Saat ini pekerjaan masih terus berjalan dengan pemberlakuan sanksi denda. Kalau pada 29 Desember tidak selesai, kami langsung putus kontrak dan blacklist,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso menyesalkan banyaknya proyek pembangunan tahun ini yang tidak bisa diselesaikan. “Ini sangat disesalkan. Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Jalan WR Supratman anggarannya kurang lebih Rp 11 miliar, tetapi lelang dimenangkan Rp 8,5 miliar. Pemenang lelang tidak melihat bagaimana upaya penyelesaian pekerjaaan ini dengan baik,” kata Joko.
Dikatakannya, jika proyek tersebut tidak bisa diselesaikan hingga akhir Desember mendatang, maka proyek ini terancam mangkrak. “Jika tidak selesai ya terancam mangkrak dan baru bisa dilanjutkan di anggaran 2019,” katanya.

Pihaknya menyayangkan, PT Dinamika Persada Sehati selaku kontraktor pelaksana tidak bisa memerhitungkan waktu kontrak yang ditetapkan. “Ini merusak anggaran Kota Semarang. Jangan sampai mengacaukan masyarakat, karena kekurang 50 persen tidak mungkin terselesaikan. Maka akan mengakibatkan proyek ini mangkrak, fasilitas jalan umum ini tidak bisa digunakan sesuai rencana. Apabila tidak bisa selesai, maka kontraktor tersebut wajib diblacklist,” tegasnya.

Pihaknya mendesak agar Pemkot Semarang melakukan evaluasi mengenai penetapan kontrak. Ia memertanyakan mengapa meloloskan kontraktor yang kinerjanya tidak bagus. “Ini merusak anggaran Kota Semarang,” katanya.

Tidak hanya itu, pekerjaan proyek lain di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain masih banyak yang terancam tidak bisa selesai pada akhir Desember 2017 ini. Misalnya pembangunan Pasar Simongan, pembangunan Taman Balai Kota dan pembangunan Gedung Parkir Balai Kota dan lain-lain. (Abdul Mughis)

Abdul Mughis