SEMARANG – Salah satu kontraktor, PT Dinamika Persada Sehati yang mengerjakan proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terancam blacklist. Kontraktor tersebut memegang sejumlah pekerjaan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu kontrak, ternyata pekerjaan proyek tersebut belum bisa diselesaikan.
Waktu tinggal tersisa beberapa hari, tetapi rata-rata pekerjaan baru mencapai realisasi 50 persen. Pemkot Semarang masih memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga beberapa hari ke depan. Tentunya dengan sanksi denda karena sebagian telah melewati batas kontrak.
Sedikitnya ada tiga proyek yang ditangani oleh PT Dinamika Persada Sehati, masing-masing: proyek pembangunan pelebaran jalan dan pedestrian di Jalan WR Supratman Semarang Barat, pembangunan jalan di Jalan Gotong Royong, pembangunan Pasar Simongan. Ketiganya terancam tidak bisa diselesaikan hingga akhir Desember 2017.
“Semuanya tidak beres, proyek-proyek itu terancam mangkrak. Proyek pembangunan pelebaran jalan dan pedestrian di Jalan WR Supratman Semarang Barat ini saja telah melewati batas akhir waktu kontrak yakni tanggal 12 Desember 2017, seharusnya telah diselesaikan. Namun hingga kini belum selesai,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Joko Santoso, Jumat (15/12/2017).
Dikatakannya, pembangunan jalan di Jalan WR Supratman memiliki panjang 600 meter dengan lebar 18 meter. Saat ini sudah melewati batas kontrak, baru terealisasi kurang lebih 50 persen. “Kami sangat menyesalkan, mengapa mereka terlambat malakukan pekerjaan. Kalau proyek ini tidak bisa diselesaikan, maka akan mangkrak,” katanya.
Dana proyek pembangunan Jalan WR Supratman Rp 11 miliar, tetapi lelang dimenangkan Rp 8,5 miliar. Dia menilai, pemenang lelang ini terkesan asal menawar lelang dengan harga murah. Tetapi ternyata pekerjaannya tidak beres. “Jelas hal seperti ini justru merusak anggaran Kota Semarang,” katanya.
Kalau tidak bisa selesai hingga akhir Desember, kata Joko, maka akan mangkrak. Pekerjaan baru akan bisa dilanjutkan pada anggaran perubahan 2018, atau anggaran murni 2019. “Tentu, selain merusak anggaran di Kota Semarang, ini juga akan mengakibatkan terjadinya Silpa, dan infrastruktur tersebut tidak bisa digunakan masyarakat. Maka dari itu, Pemkot harus memberi sanksi tegas, kontraktor tersebut harus diblacklist,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Saelan, menyatakan telah memberi peringatan secara administratif. Tapi ternyata hingga tanggal 12 Desember 2017 lalu tidak bisa menyelesaikan. Saat ini masa perpanjangan dan diberikan sanksi denda,” katanya.
Kontraktor tersebut diberi waktu hingga batas akhir 25 Desember mendatang untuk menyelesaikan pekerjaan. Sedangkan dendanya harus membayar 1 persen dari nilai kontrak pe mil per hari. Nilai kontraknya adalah Rp 8,5 miliar. “Kalau nanti tetap tidak bisa diselesaikan, maka anggaran hanya bisa dicairkan sesuai dengan prosentase pekerjaan,” katanya. (Abdul Mughis)
Editor: Ismu Puruhito