SEMARANG (jatengtoday.com) – Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan golongan konsumsi karena tidak termasuk produk peternakan. Selain itu, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014. Karena itu, penjualan daging anjing untuk konsumsi dilarang.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, Lalu M Syafriadi menerangkan, pihaknya sangat setuju dengan larangan penjualan daging anjing di Karanganyar. Bahkan disebutkan pula ada ancaman bui 2 tahun jika melanggar.
“Kami sangat mendukung pelarangan penjualan daging anjing di Karanganyar,” jelasnya, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, lanjutnya, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
“Pelanggaran akan dikenakan penjara 2 tahun sampai seumur hidup,” terangnya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menutup seluruh warung kuliner olahan daging anjing. Keputusan itu menuai pro dan kontra.
Bupati menyiapkan modal Rp 5 juta dan fasilitas agar para pedagang olahan daging anjing mau ganti profesi. Tercatat ada 37 penjual kuliner daging anjing di Karanganyar. (*)
editor: ricky fitriyanto