SEMARANG (jatengtoday.com) – Kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk membuang sampah sesuai aturan terbilang masih rendah. Sampah-sampah seringkali berserakan hingga mengganggu lingkungan.
Untuk mengedukasi masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang meluncurkan aplikasi yang diberi nama “Silampah” akronim dari Sistem Lapor Sampah. Silampah merupakan aplikasi pelaporan masalah sampah masyarakat Kota Semarang berbasis digital.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat bisa melapor kepada DLH Kota Semarang apabila menemukan sampah berserakan. “Begitu laporan masuk ke sistem akan segera diproses oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Begitu laporan masuk, langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” kata Kepala DLH Kota Semarang, Muthohar, Kamis (18/10/2018).
Sampah yang menumpuk, perlu segera dilakukan penanganan. Sejumlah petugas akan segera menyambangi lokasi. “Tidak perlu lagi laporan lewat RT dan RW. Tetapi untuk tahap uji coba ini, sementara baru bisa melayani di Jalan Protokol dan jalan sekunder. Untuk jangka panjang targetnya bisa mencakup keseluruhan wilayah,” katanya.
Bahkan, Muthohar berharap dengan menggunakan aplikasi bisa membantu melakukan penindakan terhadap orang yang membuang sampah sembarangan. “Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” katanya.
Ini juga menjadi upaya edukasi, sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan di sekitarnya. Masyarakat perlu berpartisipasi aktif untuk peduli terhadap sampah. “Kami juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk langsung memantau melalui CCTV yang terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang,” katanya.
Aplikasi ini bisa didapatkan dengan mudah, yakni dengan cara mendownload Google Play menggunakan Android. “Sedangkan untuk prosedur pelaporan dimulai dengan mengetik nama, nomor telepon, lokasi, isi keterangan, upload foto dan kemudian baru dikirim,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto, mengatakan aplikasi tersebut memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Pemkot Semarang. “Tidak harus telepon, apalagi mengirim surat. Cukup pegang HP, laporkan ke petugas,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan sistem kemudahan tersebut. Pemerintah memiliki tugas untuk menciptakan keindahan dan kebersihan kota. Tetapi hal ini tanpa mendapat dukungan dari masyarakat untuk turut peduli lingkungan, mustahil bisa maksimal. “Maka dari itu, masyarakat harus memanfaatkannya. Tetapi petugas juga harus cepat merespons,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto