SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono mengingatkan warga supaya jangan melakukan pembakaran sampah. Sebab, selain ada aturan larangannya, juga dapat menimbulkan efek negatif.
“Pembakaran sampah itu tidak diperbolehkan, ada aturannya. Kalau masih menemui hal semacam itu, kami imbau supaya jangan dibakar,” jelas Sapto saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengelolaan sampah sudah ada mekanismenya. Mulai dari sampah yang ada di lingkungan RT/RW, diangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sapto mencontohkan dengan sampah yang bersumber dari rumah tangga, maka menjadi tanggung jawab warga. Biasanya lingkungan mempekerjakan tukang sampah yang biasa disebut sebagai becak-becak sampah.
“Becak-becak sampah itu yang mengambil dari rumah ke rumah. Merekalah yang membawa ke TPS, dari TPS diangkut oleh petugas DLH ke TPA,” bebernya.
Menurut Sapto, pembakaran sampah jelas akan menimbulkan karbon, CO2 atau polusi udara. Apalagi jenis sampah basah yang menimbulkan banyak asap, dampaknya bisa mengganggu kesehatan.
Larangan Pembakaran
Kota Semarang sudah memiliki regulasi yang jelas mengenai pengelolaan sampah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 3 disebutkan, pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan Perda (Pasal 5).
Baca juga: Jelang Kemarau, Pemkot Semarang Larang Warga Bakar-bakar, Jika Bandel Bakal Ditindak
Masyarakat juga diperbolehkan untuk mengambil peran dalam pengelolaan sampah. Salah satunya menjaga kebersihan lingkungan sebagaimana tertuang di Pasal 47 poin a.
Adapun Pasal 52 memuat tentang larangan. “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”.
Bagi yang melanggar Perda, bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi ini meliputi teguran/peringatan; paksaan pemerintah daerah; biaya paksa; dan pencabutan perizinan atau rekomendasi pencabutan perizinan kegiatan atau usaha.
Aduan Masyarakat
Kepala DLH Kota Semarang juga memberi tanggapan atas pengaduan warga Perum Bukit Cemara Residence, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, yang mengeluhkan adanya asap pembakaran dari peternakan kambing warga.
“Kawasan perumahan, dari sisi fungsi tidak boleh untuk peternakan. Misal ada yang peternakan skala kecil, memeliharanya dengan lebih higienis. Itu bisa meminta bimbingan dari Dinas Pertanian. Kan ada program-program bagaimana peternakan dengan memanfaatkan pekarangan,” jelas Sapto.
Namun, apabila yang dimaksud adalah peternakan skala besar maka ada ketentuan lanjutan yang bersifat khusus.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Bulusan, Slamet Raharjo menjelaskan bahwa peternakan yang dikeluhkan tersebut merupakan skala kecil berupa dua kandang kambing.
Adapun pengasapan yang dilakukan peternak untuk mengusir nyamuk.
Pihaknya mengaku sudah melakukan imbauan supaya mengurangi intensitas pembakaran. “Kami (sudah meninjau) ke lapangan sama Babinsa, Babinkamtibmas,” ucap Slamet.
Menurutnya, kandang kambing tersebut masuk wilayah Kelurahan Kramas. Sementara Perum Bukit Cemara Residence masuk Kelurahan Bulusan. Lokasinya berada di perbatasan kelurahan.
Saat ditanya mengenai langkah lanjutan jika masih ada keluhan masyarakat, lurah tersebut belum memberikan jawaban. (*)
editor: ricky fitriyanto