in

Apindo Kembali Gugat Gubernur Jateng di PTUN Semarang

Pada awal 2021 Apindo juga menggugat Gubernur Jateng tentang penetapan upah.

Daniel melayangkan gugatan tumpang tindih sertifikat ke PTUN Semarang
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah kembali menggugat Gubernur Ganjar Pranowo terkait penetapan upah minimum kabupaten atau kota di Jateng.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. “Gugatan sudah masuk persidangan. Hari ini jadwalnya sidang jawaban tergugat,” jelas petugas PTSP PTUN Semarang Nur Rochman, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Apindo Minta Buruh Realistis Soal Tuntutan Upah

Kata Rochman, persidangan dilakukan dengan sistem e-Court atau sidang online. “Sementara masih e-Court, para pihak akan hadir langsung kalau agenda sidangnya pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Berdasarkan sistem informasi penelurusan perkara PTUN, Apindo menggugat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/ 54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 tertanggal 7 Desember 2022.

“Keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tulis Apindo dalam gugatannya.

Apindo meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah keputusan tersebut. Ia juga meminta Ganjar Pranowo mencabut keputusan tersebut.

Pernah Digugat

Gugatan Apindo ke Ganjar Pranowo bukan kali ini saja. Pada awal 2021 Apindo juga menggugat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 Tahun 2020.

Baca Juga: Inti Gugatan Apindo ke Gubernur Bukan Jumlah Kenaikan UMP, tapi Ada Prosedur yang Dilanggar

Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp1.798.979. Mengalami kenaikan 3,27 persen di banding upah tahun sebelumnya yang hanya Rp1.742.015.

Apindo menegaskan, substansi gugatannya bukan pada nominal kenaikan UMP, melainkan karena adanya prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021. (*)

editor : tri wuryono