in

Ada 17 Positif Covid-19 Baru, Semarang Perpanjang PKM Hingga 7 Juni

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang hingga 7 Juni 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, Kamis (21/5/2020) malam di Markas Kodim 0733/BS. Dalam rapat itu, dilakukan sejumlah evaluasi, terutama menyoroti adanya lonjakan aktivitas masyarakat selama dua hari terakhir, atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang tersebut mengatakan, pada dasarnya dia ingin menjalankan skema ‘new normal’ di Kota Semarang. Namun hal tersebut diyakininya membutuhkan waktu.

“Perlahan-lahan kami akan membiasakan masyarakat untuk memasuki situasi new normal, tapi saat ini kami masih belum berani melepas secara total,” ujarnya.

Maka dari itu, PKM diperpanjang selama 14 hari ke depan. “Untuk jam operasional unit informal, termasuk PKL, yang sebelumnya harus tutup pukul 20.00, kita mundurkan jadi pukul 21.00, restoran juga. Karena kita tahu, beberapa hari terakhir ini saja cukup banyak masyarakat beraktivitas di jalanan, mal, atau di pasar untuk menyiapkan lebaran. Masyarakat seakan lupa kalau saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendi menjelaskan adanya lonjakan aktivitas masyarakat itu menyebabkan tren penurunan grafik Covid-19, kemudian berbalik arah.

“Selama dua hari ini ada penambahan penderita Covid-19 terkonfirmasi yang cukup signifikan di Kota Semarang. Yaitu sebanyak 17 orang, dari 3 klaster baru. Yaitu sebuah pasar, rumah sakit, dan salah satu lembaga pendidikan,” ungkap Hendi.

Untuk mal dan tempat-tempat usaha, saat ini dilakukan rapid test atau swab test. Apabila kemudian ada yang reaktif atau positif, maka mal dan unit usaha tersebut akan ditutup secara paksa untuk sterilisasi.

“Di pasar pun kalau hasil tesnya cukup banyak yang reaktif atau positif, juga akan kita tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan tetap akan memperketat pemeriksaan jalur masuk ke Ibu Kota Jawa Tengah, dan mengembalikan pendatang yang masuk ke Kota Semarang dalam rangka mudik.

“Khususnya pada pos penyekatan di Kalikangkung, Mangkang, Banyumanik dan Pedurungan atau Plamongan, tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur awal, kecuali ada yang memiliki dokumen sesuai ketentuan Menhub,” ujarnya.

Pemudik dikembalikan untuk tidak masuk ke Kota Semarang, tetapi sesuai dengan peraturan Menhub bahwa yang tidak diizinkan adalah dari kota yang zona merah seperti Jakarta, Jabar, Jatim.

“Kalau memang (berasal dari kota) di sekitaran kita, misalnya dari Pekalongan mau masuk Semarang, kita melihat situasional juga dengan pemeriksaan medis, mayoritas masuk ke Kota Semarang dalam rangka melaksanakan bisnis. Kami periksa tidak ada barang, jadi mereka masuk kemudian melakukan bisnis ada kegiatan dan kembali lagi,” jelasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto