in

Sopir Angkutan Umum Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

SEMARANG (jatengtoday.com) – Diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang Jilid IV diiringi berbagai kelonggaran secara bertahap. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan tidak ada penutupun jalan selama 24 jam.

“Aturan yang diberlakukan pada PKM Jilid IV ini masih sama dengan PKM Jilid III. Hanya saja yang membedakan, tidak ada jalan yang ditutup selama 24 jam. Ruas jalan yang ditutup masih sama seperti pada PKM Jilid III, ditutup setiap pukul 21.00, dan pukul 06.00 dibuka kembali. Bedanya cuma itu,” kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro Pudyo Martantono, Minggu (21/6/2020).

Termasuk di Kawasan Simpang Lima Semarang, penutupan jalan hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, mulai pukul 21.00, dan dibuka kembali pukul 06.00. “Arus lalu-lintas normal, kelonggaran ini mudah-mudahan membantu kelancaran aktivitas warga di Semarang. Namun harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Dengan dibukanya sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat, pihaknya fokus membantu optimalisasi untuk mengurangi kerumunan massa dan penerapan protokol kesehatan tersebut.

“Ini semua untuk menyongsong new normal. Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan pengendara lalu lintas di sejumlah wilayah perbatasan. Totalnya ada delapan titik perbatasan,” katanya.

Pemeriksaan di wilayah perbatasan, pengendara akan dilakukan cek suhu badan dan penertiban pengendara wajib menjalankan protokol kesehatan. “Di antaranya memakai masker dan physical distancing, termasuk angkutan umum. Itu berlaku untuk semua wilayah Kota Semarang,” katanya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan optimalisasi terkait protokol kesehatan bagi pengguna jalan maupun transportasi umum. Bahkan tak segan memberi sanksi bagi sopir angkutan umum yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker.

“Belum lama ini, awak angkutan yang tidak menggunakan masker kami beri pembinaan. Tidak pakai masker diberi sanksi push up. Prinsipnya harus disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis