in

KDRT ke Istri, Komisioner KIP Jateng Bakal Dipecat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Slamet Haryanto direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatannya.

Rekomendasi itu dibacakan Majelis Etik KIP Jateng pada sidang putusan, Senin (17/5/2021).

Slamet dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 6 ayat a dan c pada peraturan yang sama. Pasal ini menjelaskan tentang anggota komisi informasi yang wajib memiliki integritas.

“Menetapkan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terlapor dari jabatannya sebagai anggota komisioner KIP Jateng,” ucap Ketua Majelis Etik, Eman Sulaiman.

Majelis Etik juga merekomendasikan agar Ketua KIP Jateng segera mengusulkan pemberhentian Slamet kepada Gubernur Jateng.

Eman menegaskan, hasil rekomendasi Majelis Etik bersifat final dan mengikat. Selanjutnya KIP Jateng akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan putusan rekomendasi Majelis Etik.

KDRT Sejak Lama

Komisioner KIP Jateng Slamet Haryadi diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial H, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sering kali kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak, orang tua, atau keluarga korban.

Terakhir kali, pelaku melakukan kekerasan fisik berupa penamparan, pelemparan barang, dan pemukulan ke bagian kepala korban pada tanggal 6 dan 27 Maret 2021.

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng.

Pelaku juga diduga melakukan perselingkuhan. Pada 21 April 2016, KIP Jateng pernah memfasilitasi pelaku bersama pasangan selingkuhannya untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto