in

Majelis Etik Diminta Pecat Komisioner KIP Jateng yang Diduga Lakukan KDRT

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Etik diminta memberikan sanksi tegas kepada komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Desakan itu disampaikan aktivis lintas lembaga yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng dalam aksi mengawal sidang etik di depan kantor KIP Jateng, Selasa (4/5/2021).

“Kami menuntut Majelis Etik memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap oknum komisioner berinisial SH,” tegas Korlap Aksi Nia Lishayati.

Sanksi tersebut pantas diberikan lantaran SH diduga kuat melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Nia mengungkapkan, tuntutan tersebut dianggap penting karena pihaknya merasa tidak yakin Majelis Etik akan memberikan rekomendasi putusan yang adil dan tidak dalam pengaruh kepentingan membela SH dan lembaga.

Kecurigaan itu kian menguat dengan adanya sidang etik yang digelar tertutup serta informasi adanya tekanan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang membela terduga pelaku.

“Ini semakin menguatkan dugaan adanya skenario untuk melindungi dan membebaskan SH dengan memberikan sanksi ringan atau sanksi sedang saja,” tegas Nia.

Dia menyayangkan dan mengkritik keras KIP Jateng yang cenderung lamban menyikapi kasus ini, apalagi mengantisipasi terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“KIP Jateng belum melakukan pembenahan integritas, perbaikan kebijakan internal, dan budaya kerja yang menghormati hak asasi perempuan dan nilai-nilai keadilan gender,” ungkap Nia.

KDRT Sejak Lama

Komisioner KIP Jateng berinisial SH tersebut diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya yang berinisial H, baik kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sering kali kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak, orang tua, atau keluarga korban.

Pada tanggal 6 dan 27 Maret 2021, pelaku juga melakukan kekerasan fisik berupa penamparan, pelemparan barang, dan pemukulan ke bagian kepala korban.

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung, sehingga korban harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto