SEMARANG (jatengtoday.com) – Gubernur Jawa Tengah didesak segera pecat anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Slamet Haryanto yang telah terbukti melanggar kode etik.
Desakan itu disampaikan aktivis lintas organisasi yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA).
Sebelumnya, JPPA mengapresiasi Majelis Etik yang telah menggelar serangkaian persidangan dan memutuskan bahwa komisioner KIP Jateng bernama Slamet Haryanto terbukti bersalah.
Dalam putusan disebutkan, Slamet dijatuhi sanksi berat berat berupa pemecatan dari jabatannya. Namun, putusan tersebut hanya berbentuk rekomendasi.
Secara alur, rekomendasi diserahkan kepada Ketua Komisioner KIP Jateng. Selanjutnya Ketua Komisioner akan mengusulkan terkait pemecatan pelaku ke Gubernur Jateng.
Sayangnya, sampai saat ini pelaku belum dipecat dari jabatannya. Sehingga, JPPA meminta Gubernur lekas menjalankan usulan pemecatan tersebut.
“Segera pecat dan gantikan komisioner yang lebih berintegritas, professional, serta berperspektif gender dan HAM,” ucap salah satu pendamping, Witi Muntari, Senin (14/6/2021).
Berawal dari KDRT
Sebelumnya, anggota komisioner KIP Jateng Slamet Haryanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Yakni melanggar Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. Bahwa setiap anggota wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.
Juga melanggar Pasal 6 ayat a dan c pada peraturan yang sama. Pasal ini pada intinya menjelaskan tentang anggota komisi informasi wajib memiliki integritas.
Kasus yang menjerat Slamet sebenarnya berawal dari adanya laporan bahwa ia telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (*)
editor: ricky fitriyanto