SEMARANG (jatengtoday.com) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali mendeportasi warga asing yang melanggar aturan keimigrasian. Terhitung dalam seminggu ada dua warga Nigeria yang dipulangkan ke negara asalnya.
Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Semarang, N I Dinda Kinsaranate menjelaskan, warga Nigeria itu bernama Ugwu Chidozie Modestus dan Uchechukwu Ubaldus Edumani.
“Keduanya kami deportasi karena sudah overstay atau melebihi batas izin tinggal,” ujar Dinda, Jumat (9/10/2020).
Berdasarkan pendataan, overstay yang dilakukan Ugwu Chidozie Modestus disebabkan karena tersangkut kasus pidana narkotika. Ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
Setelah bebas, ternyata izin tinggalnya sudah melebihi batas. Dia diterbangkan ke negaranya pada 6 Oktober 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara Uchechukwu Ubaldus Edumani, diketahui telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Awalnya dia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Setelah itu dia dibawa ke Rudenim Semarang dan baru dideportasi pada 7 Oktober 2020.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni menambahkan, dengan dideportasinya dua warga Nigeria tersebut, Rudenim Semarang telah mendeportasi 9 warga asing selama Januari-Oktober ini.
Terhitung masih ada 10 orang asing yang menunggu proses deportasi. Biasanya terkendala biaya transportasi karena aturannya harus membayar sendiri. Untuk sementara, mereka ditampung di Rudenim Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto