SEMARANG (jatengtoday.com) — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendapat titipan dua warga asing asal Nigeria berinisial ICK dan OOD yang melanggar aturan keimigrasian.
“Ditahan karena izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia,” jelas Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni, Rabu (15/6/2022).
Sebelumnya dua warga asing tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekamo Hatta. Kemudian dipindah sesuai Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian nomor. IMI.5-GR.04.07-062.
Dalam penerimaan dua deteni tersebut dilakukan pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang, dan pemeriksaan kesehatan.
“Prosedur ini mesti dilakukan sebelum mereka dimasukkan ke dalam blok sel untuk dilakukan isolasi guna pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Retno.
Kata dia, keduanya ditempatkan di Rudenim Semarang karena akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya.
Untuk langkah tersebut, Rudenim akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna proses pemulangan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, jumlah deteni (orang yang ditahan) pada Rudenim Semarang ada 12 orang. (*)
editor : tri wuryono