in

WN Malaysia Ditampung di Rudenim Semarang Usai Jalani Hukuman 15 Tahun

Kantor Rudenim Semarang. (foto: dokumentasi rudenim semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menampung warga asing asal negara Malaysia bernama Ong Beng Giap. Dia merupakan mantan narapidana.

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengungkapkan, Ong Beng Giap dulu tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan harus mendekam di penjara.

Ong dinyatakan bebas pada 25 Februari 2022 setelah menjalani masa hukuman 15 tahun sesuai putusan pengadilan.

Setelah keluar penjara, dia sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. “Kemarin Ong Beng Giap dilimpah di Rudenim,” ujar Retno, Kamis (3/3/2022).

Retno menegaskan, pihaknya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian serta dilakukan pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang.

“Yang bersangkutan kami masukkan ke dalam blok sel untuk isolasi guna pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Selanjutnya Rudenim akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia guna proses deportasi Ong Beng Giap ke negara asalnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini ada 8 warga asing yang ditampung di Rudenim Semarang. (*)

editor : tri wuryono