SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang warga asing asal Vietnam, Nguyen Thi My Hanh dipulangkan ke negara asalnya. Pendeportasian itu dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Semarang Nur Iman Dinda Kinsarante menjelaskan, Nguyen merupakan mantan narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran tindak pidana kasus narkotika. Dia telah selesai menjalani hukuman selama sepuluh tahun,” jelasnya, Selasa (22/6/2021).
Nur Iman memaparkan, usai dipidana, Nguyen sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Namun, karena saat hendak dipulangkan tidak ada penerbangan ke Vietnam, lantas ia dititipkan ke Rudenim Semarang.
Di Rudenim Semarang Nguyen cukup lama, sekitar delapan bulan. “Baru Sabtu kemarin diberangkatkan ke Jakarta. Ini saja pakai pesawat charter, bukan pesawat reguler,” tambahnya.
Nguyen diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan penerbangan VietJam Air (Jakarta-Can Tho).
Nur Iman menambahkan, dalam waktu dekat Rudenim Semarang akan kembali mendeportasi tiga WNA. Sekarang ada 10 orang yang menjadi deteni. “Harusnya ada tiga lagi, ini proses,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2021 ini Rudenim Semarang telah mendeportasi tujuh WNA termasuk Nguyen. Empat di antaranya berasal Nigeria, satu dari Iran, dan satunya lagi dari Malaysia. (*)
editor: ricky fitriyanto