SEMARANG (jatengtoday.com) — Warga asing asal Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43) terpaksa didepak ke negaranya karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang Retno Mumpuni mengatakan, awalnya Okafor datang ke Indonesia untuk berwisata. Namun, faktanya ia justru tinggal melebihi ketentuan.
Retno menegaskan, tindakan Okafor yang overstay dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya Okafor sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta. Ia kemudian dipindah dan ditahan di Rudenim Semarang selama empat bulan lebih.
Rudenim Semarang kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk membahas masalah Okafor hingga pelaksanaan pendeportasian.
Akhirnya, Okafor diusir ke negara asalnya dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines tujuan Jakarta-Lagos pada 29 Oktober 2022.
“Setelah pelaksanaan deportasi ini, nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar usul penangkalan pada Aplikasi Cekal Online,” jelas Retno, Selasa (1/11/2022).
Perlu diketahui, Rudenim Semarang saat ini masih menampung sembilan warga asing. Masing-masing sebanyak empat orang dari Nigeria, seorang dari Yaman, dua orang dari Taiwan, dan dua orang lain dari Bangladesh. (*)
editor : tri wuryono