in

Rudenim Semarang Deportasi Warga Nigeria, 12 WNA Lain Masih Ditampung

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi Ezeudu Mathias Igwebuike (39), warga asal Nigeria. Dia diterbangkan menuju negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, Ezeudu dideportasi usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun di Lapas Kuningan, Cirebon. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan.

“Pada April 2020 lalu dia keluar penjara dan langsung dibawa ke Rudenim Semarang. Karena semua persyaratan deportasi telah memenuhi, kami langsung eksekusi,” jelasnya, Rabu (30/9/2020).

Menurut Retno, banyak faktor yang menyebabkan warga asing dideportasi. Namun rata-rata karena ia tersangkut kasus pidana. Selain itu juga karena melanggar batas izin tinggal dan keberadaan warga asing tak sesuai dengan izin tinggal.

“Dari semua warga asing yang kami tangani, paling banyak pelanggar itu warga Nigeria,” ungkapnya.

Dengan adanya deportasi satu warga Nigeria kemarin, Rudenim Semarang telah melakukan deportasi terhadap 7 WNA dalam kurun waktu Januari-September 2020.

Menurut dia, saat ini masih ada 12 WNA lain yang masih ditampung di Rudenim Semarang. Proses deportasi belum memenuhi persyaratan sehingga masih harus menunggu. Salah satunya terkendala biaya transportasi.

“Secara aturan untuk tiket pesawat itu ditanggung sendiri oleh deteni (WNA). Kami hanya mengantarkan sampai Bandara dan memastikan naik pesawat menuju negaranya,” pungkas Retno. (*)

 

editor: ricky fitriyanto