in

Broker Nasabah Kasus Pembobolan BRI Kendal Divonis 3 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada Supriyono alias Jefry yang didakwa turut terlibat dalam kasus pembobolan BRI Kendal Unit Kaliwungu.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Bakri.

Vonis tersebut dibacakan majelis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/4/2020). Jaksa penuntut umum Kejati Jateng dan penasehat hukum terdakwa hadir di pengadilan, tetapi terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari tuntutan pasal tersebut.

Namun, perbuatannya memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke 1 KUHP.

Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejati Jateng.

Baca juga: Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Jefry dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau setara 3 bulan kurungan.

Broker Nasabah Fiktif

Terdakwa Jefry ini merupakan orang yang membantu pembobolan BRI Kendal. Terdakwa utamanya adalah mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar (dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa Jefry dan Yana saling berbagi peran. Jefri bertugas mencari orang yang bisa dipinjam namanya, kemudian melengkapi persyaratan administratif dan mem-briefing nasabah (fiktif) sebelum melakukan pencairan kredit.

Sementara Yana selaku pihak BRI yang seharusnya melakukan survei ke rumah calon nasabah, tetapi tidak dilakukan. Terdakwa juga yang mempersiapkan agunan nasabah fiktif.

Total ada sekitar 49 nasabah fiktif yang berhasil diajukan. Nilai kredit atau pinjamannya rata-rata Rp 50 juta per nasabah. Namun, tidak semua nasabah fiktif tersebut dicari oleh terdakwa Jefry, karena ada satu orang broker yang turut berperan.

Setiap kredit yang berhasil dicairkan, terdakwa Jefri mengaku dapat jatah sekitar Rp 50 juta.

Adapun kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.965.737.700. Namun, karena yang menikmati banyak adalah Yana, maka ia yang dibebani untuk mengembalikan.

Yana kini juga sudah menjalani sidang vonis. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan bayar uang pengganti Rp Rp 1,743 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto