Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

Kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.965.737.700.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 8 April 2020
di Headline
Reading Time: 2min read
Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

Broker nasabah fiktif BRI Kendal, Supriyono alias Jefry (baju putih) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa Supriyono alias Jefry yang menjadi broker nasabah fiktif di BRI Kendal Unit Kaliwungu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2020).

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Jefry dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jaksa Sri Haryono.

Jaksa menilai, terdakwa Jefry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 56 ke 1 KUHP.

Dia melakukan penggelapan dana BRI bersama dengan mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar (dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa Jefry bertugas mencarikan nasabah fiktif berikut persyaratannya. Sementara oknum pegawai BRI bertugas melengkapi jaminan kredit dan memuluskan pengajuan kredit.

Dalam hal ini, Jefry berhasil mencari 43 nasabah fiktif. Masing-masing nasabah diklaim untuk mengajukan kredit rata-rata Rp 50 juta. Selanjutnya uang diserahkan kepada oknum BRI.

Kemudian terdakwa mendapat jatah, dihitung berdasarkan jumlah nasabah yang berhasil dicarinya. Menurut pengakuannya, dia hanya diberi Rp 500 ribu per nasabah.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.965.737.700. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: BRI unit Kaliwungu KendalKorupsi BRI Unit Kaliwungu
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Yang Bernama Agus, Tanggal 17 Agustus Gratis Menginap di Grand Candi Hotel Semarang

Gubernur Jateng Diminta Kaji Ulang PPKM, Jika Diperpanjang Harus Ada Solusi

24 Januari 2021
Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

24 Januari 2021
Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

24 Januari 2021
Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

24 Januari 2021
Tiga Warga Banyumas Sembuh dari Covid-19

Bupati Banyumas: PPKM Belum Efektif, Angka Kematian Masih Tinggi

24 Januari 2021
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2849 share
    Share 1140 Twit 712
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5726 share
    Share 2290 Twit 1432
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2739 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1555 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2414 share
    Share 966 Twit 604
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk