KUDUS (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Rp 2.218.451,95. Nominal tersebut naik 8,51 persen dibanding tahun ini.
“Usulan UMK 2020 dari dewan pengupahan sudah ditandatangani Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo dan Rabu (6/11) akan kami sampaikan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo, Selasa (5/11/2019).
Dengan usulan UMK 2020 sebesar Rp 2.218.451,95, kata dia, dibandingkan UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Bambang berharap besaran UMK 2020 tersebut membuat penghasilan para pekerja semakin meningkat dan semakin sejahtera. Sementara bagi perusahaan, terutama yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK juga diharapkan mematuhinya.
Pembahasan upah ditangani oleh dewan pengubahan yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.
Adapun dasar penentuannya, kata Bambang, tidak lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono
in Berita