BOYOLALI (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali bakal mengalami kenaikan di 2020. Tahun depan, angka UMK Boyolali naik Rp 152.500 dibanding 2019 yang hanya Rp 1.790.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Boyolali Syawaludin mengatakan, besaran UMK 2020 naik menjadi Rp 1.942.500. Dia menjelaskan, UMK Boyolali 2020 sudah disepakati antara buruh dan perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, dan kini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Formulasi pengupahan tersebut, kata dia, berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi. “Kami bersama dewan pengupahan sudah menyepakati angka UMK Boyolali 2020 Rp1.942.500, dan sudah diajukan ke Gubernur Jateng, pada Senin (4/11),” katanya, Selasa (5/11/2019).
Mekanismenya, lanjut Syawaludin, dari hasil kesepakatan rapat dewan kemudian disampaikan kepada Bupati Boyolali. Setelah itu, disampaikan ke Gubernur Jateng. Angka UMK Boyolali 2020 mengalami kenaikan dibanding 2019 yang hanya Rp1.790.000.
Disnaker bersama Bupati Boyolali sudah memperjuangkan kenaikan yang lebih tinggi untuk UMK Boyolali 2020, tetapi pihak pengusaha yang tidak menyanggupi, dan akhirnya ada kesepakatan Rp1.942.500 mulai Januari tahun depan. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono
in Berita