SEMARANG (jatengtoday.com) – BPJS Kesehatan akan mengcover pembiayaan krioterapi jika masyarakat dinyatakan IVA Test Positif atau gejala kanker leher rahim. Hanya tinggal datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang bekerjasama BPJS, kemudian melakukan tes IVA atau papsmear.
“Nanti dokter akan melakukan pemeriksaan dan menilai faktor risiko peserta. Jika peserta memiliki indikasi medis dan faktor risiko maka dokter FKTP akan memberi surat pengantar skrinning kepada peserta untuk melakukan IVA atau papsmear,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Asri Wulandari, Kamis (18/7/2019).
Ditambahkan, untuk pemeriksaan IVA hanya bisa dilakukan di FKTP yang memiliki dokter atau bidan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pemeriksaan IVA. Sedangkan papsmear bisa dilakukan dengan Laboratorium yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, ada syarat pemeriksaan yang dijamin BPJS Kesehatan. Pertama, dilakukan dengan frekuensi satu kali setahun dengan sebelumnya mengisi surat pernyataan belum skrinning di FKTP atau laboratorium tempat melaksanakan IVA/papsmear.
Kedua, Jika hasil pemeriksaan IVA/Papsmear negatif maka pemeriksaan dapat dilakukan pada 3 tahun berikutnya.
“Ketiga, jika hasil IVA/Papsmear positif, maka pemeriksaan IVA/ Papsmear selanjutnya dapat dilakukan pada tahun berikutnya dan peserta akan diberikan surat rujukan untuk memperoleh pelayanan krioterapi di FKTP yang berkompeten” paparnya.
Krioterapi yang merupakan kelanjutan tindakan bagi pasien dengan hasil pemeriksaan IVA positif merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang bisa dibiayai BPJS Kesehatan. (*)
editor : ricky fitriyanto