in

Tak Netral, 16 Kepala dan Perangkat Desa Disemprit Bawaslu

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 16 kepala dan perangkat desa di sembilan kabupaten/kota, disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Jateng. Mereka diduga tidak netral dalam Pemilu 2019.

Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing. “Kami sudah kirim surat rekomensasi agar kepala dan perangkat desa diberi sanksi. Rata-rata sudah ditindaklanjuti,” ucap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa/perangkat desa yang tidak netral tersebut.

Dijelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019. Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam.

Di Boyolali, seorang perangkat desa mengupload foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding Facebooknya dan membagikan foto itu di grup WhatsApps. Di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.

Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.

Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan. Adapun di Sukoharjo ada seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg. Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.

“Kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal pidana Pemilu. Mereka sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan,” paparnya. (*)

editor : ricky fitriyanto