in

UMP Jateng Dipastikan Naik 8,03 Persen, UMK bisa Lebih Tinggi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Senin (1/11/2018) mendatang, Pemprov Jateng akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019. Bocorannya, penentuan kenaikan UMP Jateng sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Yakni naik 8,03 persen, atau Rp 119.331 menjadi Rp 1.605.396 dari UMP 2018 sebesar Rp 1.486.065.

“Kami di provinsi harus mematuhi PP. Tapi fakta di lapangan tidak bisa 100 persen menggunakan itu, pasti ada tarik ulur,” kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Selasa (30/10/2018).

Karena itu, dia memberikan kesempatan bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran UMK di daerah masing-masing. Bahkan diperbolehkan melebihi PP. “Basis perhitungannya memang menggunakan PP, tapi ada formulasi tambahan lagi yang bisa jadi kenaikannya lebih dari 8,03 persen. Atau bahkan ada yang lebih rendah. Tapi persentasenya tidak jauh-jauh,” tegasnya.

Penggunaan formulasi UMK, lanjut Ganjar, merupakan jalan tengah untuk menghindari ketimpangan upah antar daerah. Dirinya mencontohkan, jika hanya menggunakan UMP, maka akan terjadi ketimpangan antara Kota Semarang dan Banjarnegara.

“Kalau angkanya segitu (UMP), njeglek mas, nanti tidak adil. Contoh Semarang dengan Banjarnegara, itu angkanya jauh sekali,” tegasnya.

Penggunaan mekanisme UMK lanjut mantan anggota DPR RI ini dinilai lebih bijaksana, karena mendekati daerah masing-masing. Meskipun dalam penggunaan UMK itu, masih ada satu daerah di Jateng yang belum 100 persen memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Ada satu daerah yakni Batang yang belum 100 persen KHL. Di Batang masih kurang sedikit, tidak ada satu persen. Sedang kami dorong terus, kalau Batang selesai, maka utang kita lunas. Semuanya sudah sesuai dengan KHL,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengatakan jika persoalan PP 78 dalam penetapan UMP merupakan hal yang mutlak dan harus dilaksanakan.

“Kalau soal UMP, sepertinya tidak bisa apa-apa, itu sudah aturan baku. Hanya bisa pakai kebijakan kita terkait UMK, jadi bisa disesuaikan dengan kondisi regional masing-masing daerah,” ucapnya.

Dirinya berharap persoalan upah di Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencari yang terbaik.

“Saya berharap, persoalan upah ini mengutamakan agar buruh bisa meningkatkan kesejahteraan, di lain sisi pengusaha juga tetap berjalan normal. Semuanya harus dipertimbangkan,” tutupnya. (*)

editor : ricky fitriyanto