in

Ini Besaran UMP yang Ditetapkan Pemprov Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019. Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.

“Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya,” demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.

Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan. Yaitu menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 yang sebesar Rp 1.486.065 menjadi Rp 1.605.396.

“”Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” kata Ganjar, Kamis (1/11/2018).

Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

“Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita surati teman-teman bupati dan wali kota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan,” katanya.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan wali kota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada 5 November. Karena pada minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus ditetapkan.

Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. “Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.