in

Kak Seto Prihatin Adanya Kasus Perundungan Anak SMP di Semarang

Kak Seto tengah berbincang dengan aktivis Jaringan Perlindungan Anak Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Ketua Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto turut prihatin dengan adanya kejadian perundungan antarsiswi SMP di Kota Semarang yang videonya sempat viral di media sosial.

Menurutnya, kasus perundungan perlu mendapat perhatian serius. “Memang kasus bullying sangat merebak di mana-mana,” ujarnya saat kunjungan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (31/5/2022).

Kak Seto mengatakan, Indonesia sudah mempunyai sistem peradilan anak. Penetapan sanksi bagi pelaku perundungan harus mempertimbangkan usia dan parah-tidaknya tindakan yang dilakukan.

“(Untuk sanksi) arahnya adalah rehabilitatif, supaya anak tidak mengulang lagi. Karena anak selain diposisikan sebagai pelaku juga (bisa) sebagai korban dari tindakan yang dialami sebelumnya, yang membuat jiwa anak tergelincir hingga jadi pelaku kriminal,” ujarnya.

Kata dia, penanganan kasus semacam ini perlu hati-hati. Beberapa kasus yang pernah didampingi Kak Seto ada yang bisa didamaikan.

“Tetapi arahnya tadi, kepada pelaku harus ke arah rehabilitasi, korban pun jangan sampai jadi pelaku bullying di masa-masa yang akan datang,” ucapnya.

Di sisi lain, Kak Seto meminta untuk meminimalisir kasus perundungan serupa karena pasti ada hulunya. Ia mengimbau masyarakat agar membentuk wadah, seperti Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) di bawah naungan LPAI.

Kata dia, tugas dan fungsi Sparta tidak hanya sebagai ‘pemadam kebakaran’ setelah peristiwa terjadi. Namun, juga penerapan langkah-langkah di akar harus secara preventif. Di antaranya selalu mengingatkan untuk waspada terhadap siapa saja, termasuk keluarga.

Sebagai informasi, perundungan yang dilakukan tiga siswi SMP tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022) di Alun-Alun Semarang.

Ketiga pelaku masih memakai seragam sekolah saat menganiaya korban yang merupakan adik kelasnya itu. Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu salah kirim pesan dari korban kepada salah seorang pelaku. Kasus ini sudah ditangani pihak berwajib. (*)

editor : tri wuryono