in

Kak Seto Ikut Kawal Sidang Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Semarang

Kak Seto dan rombongan berharap hakim bisa menghukum maksimal pelaku pencabulan.

Kak Seto (ketiga dari kiri) saat menyempatkan ke PN Semarang untuk memberi dukungan terhadap korban pencabulan yang pelakunya ayah tiri. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Psikolog Prof Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto turut mengawal sidang kasus dugaan pencabulan anak yang pelakunya ayah tiri korban.

Kak Seto yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini bersama jaringan perlindungan perempuan Kota Semarang melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca Juga: Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

Mereka berharap majelis hakim yang menangani perkara kekerasan seksual supaya memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Terkait kasus ini, pelaku mohon diberi sanksi yang maksimal. Dan ini juga mohon dikawal semua pemangku kepentingan. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari Yang Mulia Hakim,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Di sisi lain, Kak Seto mengingatkan agar tidak hanya fokus pada pelaku. Korban juga harus mendapat perhatian serius, seperti pemberikan treatment psikologis yang profesional agar traumanya bisa sembuh.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual anak umumnya ada hulunya. Untuk meminimalisir, ia mengimbau masyarakat agar membentuk wadah, seperti Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (Sparta).

Sementara itu, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi kedatangan Kak Seto bersama rombongan. Pihak pengadilan membuka lebar pintu komunikasi seperti audiensi ini.

Baca Juga: Miris, Bocah 8 Tahun Tewas Usai Dicabuli Ayah Kandung

“Pada prinsipnya kami PN Semarang di samping mempertimbangkan sesuai yang terjadi di persidangan juga mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat, itu kami akomodir,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang mendapat sorotan banyak pihak ini terkuak setelah ibu korban melaporkan tragedi nahas yang menimpa anaknya.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial RD. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun sebelum akhirnya korban membuka suara. (*)

editor : tri wuryono