in

Kasus Perundungan Siswi SMP di Semarang Berujung Damai

Tim LBH Mawar Saron bersama kliennya yang perkara pidananya berhasil diselesaikan di luar pengadilan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Masih ingat kasus perundungan antarsiswi SMP di Alun-Alun Semarang yang videonya sempat viral pada Mei 2022 lalu? Kini kasusnya sudah selesai.

Pihak korban dan ketiga pelaku akhirnya sepakat berdamai dalam proses diversi di tingkat Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (27/10/2022).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun instrumen yang digunakan adalah pendekatan restorative justice.

“Jadi secara normatif hasil kesepakatan damai atas dilakukannya diversi kemudian dituangkan dalam penetapan pengadilan,” ujar Tommi Sarwan Sinaga, tim kuasa hukum pelaku dari LBH Mawar Saron Semarang, Jumat (28/10/2022).

Dalam kasus ini, LBH Mawar Saron memberi pendampingan hukum secara gratis untuk pelaku berinisial NF dan STK. Sementara untuk pelaku yang berinisial D didampingi pengacara lain.

Dikatakan, akibat kasus ini NF sempat kebingungan atas statusnya sebagai siswa di sekolah. Saat ini ia berjuang untuk tetap melanjutkan pendidikannya, baik pendidikan formal maupun nonformal.

LBH Mawar Saron mengapresiasi pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam proses perdamaian ini, terutama kepada hakim PN Semarang karena telah menerapkan aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Sebagai informasi, perundungan yang dilakukan tiga siswi SMP Negeri 36 Kota Semarang terhadap korban berinisial RS terjadi pada 24 Mei 2022 di Alun-Alun Semarang dekat Pasar Johar.

Kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara pelaku dan korban di media pesan singkat. Perselisihan pun berlanjut dengan pertemuan di alun-alun. Pada saat itulah terjadi perundungan.

Ketiga pelaku masih memakai seragam sekolah saat menganiaya korban yang merupakan adik kelasnya itu. (*)

editor : tri wuryono