SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa KPK menghadirkan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Mistar mengaku sebenarnya ia merupakan sopir di PT Bumi Redjo grup (BRD), perusahaan jasa konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono.
“Saya (di BRD) kerja di bagian sopir kantor, ya kadang-kadang melayani Pak Budhi (bupati), melayani orang kantor, tamu-tamu,” ucap Mistar, Jumat (4/3/2022).
Kemudian pada sekitar tahun 2008 Mistar ditunjuk menjadi Direktur PT Sutikno Tirta Kencana, anak perusahaan BRD. Beberapa tahun kemudian ia naik jabatan sebagai direktur utama.
Bahkan pada 2018, Mistar membeli saham PT Sutikno Tirta Kencana senilai Rp1,5 miliar. Transaksi itu tercatat dalam akta notaris meskipun sebenarnya Mistar tak pernah mengeluarkan uang sepeser pun.
“Aktanya sih jual beli tapi saya tidak ngeluarkan uang. Itu dulu sahamnya Bu Amalia, istrinya Pak Budhi (bupati),” paparnya.
Meskipun secara administrasi berstatus direktur sekaligus pemegang saham terbanyak, Mistar tak tahu apa-apa soal perusahaan. Jangankan mengendalikan, memimpin rapat perusahaan saja tidak pernah selama puluhan tahun menjabat.
Padahal PT Sutikno Tirta Kencana tercatat aktif mengikuti lelang proyek di Pemkab Banjarnegara. Pada 2017 saja menggarap proyek-proyek dengan nilai pagu yang cukup besar, yakni Rp24 miliar, Rp35 miliar, Rp14,6 miliar, dan Rp5,7 miliar.
“Kalau pekerjaan, saya hanya menandatangani kontrak, termasuk cek yang tanda tangan saya. Selain itu, tidak,” kata Mistar.
Mistar tak bisa menjawab pertanyaan tentang siapa pengendali PT Sutikno Tirta Kencana ataupun penerima manfaat keuntungan dari perusahaan yang ia nakhodai. Dia sendiri tak pernah menikmati.
“Kalau gaji dapat, gaji (sebagai) karyawan. Untuk gaji direktur kadang-kadang misal akhir tahun, dikasih bonus. (Gaji bulanan) saya terima Rp2 juta, Pak,” tutur Mistar. (*)
editor : tri wuryono