in

Dua Warga Iran yang Pernah Mencuri di Magelang Dideportasi

Dua warga Iran (tengah) sesaat sebelum dideportasi ke negara asalnya. (dok. rudenim semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi dua warga asing asal negara Iran. Mereka bernama Farshad Heidarimoghadanm dan Reza Pous.

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni menjelaskan, keduanya pernah terlibat kasus pencurian sampai dipenjara 8 bulan di Lapas Kelas IIA Magelang.

Setelah bebas mereka mencari suaka dan tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, kemudian per 1 November 2021 dipindah Rudenim Semarang.

Lantas, Rudenim Semarang memulangkan dua warga Iran tersebut ke negaranya pada Selasa (18/1/2022). Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang (SRG) sampai di Iran.

“Mereka selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar usul penangkalan (dilarang kembali ke Indonesia) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Retno, Rabu (19/1/2022).

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, kedua deteni menjalani swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Iran. Mereka juga bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Iran guna penerbitan dokumen perjalanan.

Sebagai informasi, Rudenim Semarang sampai saat ini masih menampung tujuh warga asing. Terdiri dari dua orang warga Taiwan, dua orang warga Nigeria, dua orang warga China, seorang warga Pantai Gading, dan seorang warga Myanmar. (*)

editor : tri wuryono